MAROSnews.com – Polsek Lau mengamankan tersangka pencetak uang palsu, Andi Tri Hardika Ramadhan alias Anto Lolo (21).

Warga Jalan Anggrek Kelurahan Baju Bodoa Kecamatan Maros Baru ini diamankan usai dilapor oleh korban, Ferdiansyah.

Kronologis kejadiannya bermula saat pelaku membeli handphone yang dipasarkan Ferdiansyah secara online. HP ini disepakati seharga Rp1.200 ribu dan sepakat bertemu di TKP di Dusun Lengkese Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa.

Baca juga : Pertama di Sulsel, Maros Terima 3.000 Vaksin Covid-19

Namun pelaku membayar dengan menggunakan 12 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Lau, AKP Sulaeman saat press rilis, Rabu, 13 Januari di Kantor Polsek Lau.

“Setelah bertransaksi korban baru menyadari jika uang tersebut memiliki nomor seri yang sama. Sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Lau,” jelasnya.

Dia mengatakan motif pelaku mencetak uang palsu untuk membeli satu unit handphone. Setelah pelaku berhasil mendapatkan handphone itu kembali dijual tersangka.

Baca juga : Vaksinasi Covid-19 Maros Digelar 14 Januari 2021

Dia menjelaskan jika uang itu dicetak dengan cara scan dan dicetak menggunakan printer Canon MP 258 ds HVS.

Pelaku diciduk oleh petugas di dekat rumahnya setelah sembunyi selama beberapa hari usai dilaporkan oleh korban.

Kini pelaku mendekam di Mapolsek Lau Polres Maros dan dikenakan undang undang nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat 1,2,3  tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga : Ungkap Kasus Curat Modus Pecah Kaca Mobil, 12 Personel Reskrim Polres Maros Terima Penghargaan

“Pelaku beserta barang bukti (BB) sudah kita amankan. Berupa 1 unit printer merk Canon MP 258, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 11 lembar dengan nomor seri OCF597502, satu lembar uang palsu nomor seri AJB691610 dan 1 unit motor Scoopy nopol DD 5486 TQ,”pungkasnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli. (AR)