MAROSnews.com – Penadah tape mobil curian, Suhardi (39), dibekuk Tim Jatanras Polres Maros. Ia berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus terhadap  eksekutor pencurian tape mobil bernama Jamaluddin yang lebih dulu ditangkap.

Dari tangan pelaku (Suhardi), polisi mengamankan puluhan barang bukti tape mobil berbagai merek.

Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon mengatakan, pengungkapan ini adalah pengembangan kasus atas penangkapan pelaku eksekutor pencurian tape mobil (Jamaluddin) pada Minggu (10/1/2021) lalu yang terekam kamera CCTV.

Baca juga : Pelaku Pencungkilan Kaca Mobil Dibekuk Tim Jatanras Polres Maros

“Dari tangan pelaku (Suhardi) ditemukan puluhan tape mobil dari berbagai merek yang kemudian akan kembali di jual melalui toko elektronik miliknya”, ungkap Musa.

Di depan polisi, Suhardi mengaku membeli barang hasil curian tersebut dengan harga murah, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis merek dari tape mobil tersebut.

Suhardi juga mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 1 juta setiap penjualan tape mobil hasil curian.

Baca juga : Curi HP di Maros, Warga Bantaeng Ditangkap Polisi

Kasus pencurian tape mobil dengan modus pecah kaca tak hanya terjadi wilayah Kabupaten Maros namun juga terjadi di sejumlah daerah seperti Kabupaten Pangkep, Jeneponto, Gowa dan Kota Makassar.

Selain mengamankan pelaku penada barang curian, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit tape mobil dari berbagai jenis merek. Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 480 kuhp tentang penada barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara. (BAH)