Turikale, Marosnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Maros kelas 1 B melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terkait  pemberian pelayanan bagi penyandang disabilitas di kantor pengadilan, Jumat (5/3/2021).

Pemberian pelayanan bagi penyandang disabilitas diwujudkan dengan menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan

Baca juga : Camat Turikale Siap Sukseskan Vaksinasi Tingkat Kecamatan

Ketua PN Maros Andi Nurmawanti berharap, dengan adanya MoU, penyandang disabilitas dapat terlayani seperti pengunjung lainnya.

“MoU ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah No 39 Tahun 2020, juga Surat Edaran Dirjen Peradilan Umum tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Dengan hadirnya fasilitas untuk mereka, ini menunjukkan adanya persamaan hak dan kesempatan bagi semua orang,” jelasnya. 

Baca juga : Pemkab Maros Gelar Musrenbang di Lokasi Wisata

Wakil Ketua PN Maros Khairul menambahkan, dengan adanya MoU, pihaknya akan memberikan hak prioritas pelayanan, penerjemah, alat bantu, pelayanan kesehatan dan akses kemudahan lainnya yang  dikondisikan sesuai yang terjadi selama proses peradilan di persidangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Maros, Prayitno mengatakan, pasca adanya MoU dengan pengadilan, akan ada action dari kedua belah pihak. Kedepannya kata dia, Dinas Sosial Maros akan memberikan pelatihan gaya tutur disabilitas. (AMI)