Marosnews.com – Bupati Maros, Chaidir Syam melakukan mutasi jilid pertama bagi 139 Aparatur Sipil Negara atau ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.

Mutasi ini meliputi bagian Administrasi, Fungsional, Kepala UPTD satuan pendidikan dan Kepala UPTD pusat kesehatan masyarakat.

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Rabu 1/8/2021.

Dalam sambutannya, Chaidir Syam mengatakan mutasi ini bertujuan untuk menata kelembagaan serta meningkatkan kinerja para ASN.

Chaidir mengaku, Selama enam bulan dirinya bersam Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, menjadi bahan evaluasi. Untuk  pejabat yang dilantik hari ini agar mereka dapat bekerja dengan maksimal.

Untuk mutasi pertama, sebanyak 99 kepala sekolah yang dimutasi terdiri dari 28 kepala sekolah SMP,  64 kepala sekolah SD dan 7 kepala TK/ PAUD. Sedangkan 7 kepala puskesmas juga dirotasi serta 20 orang pejabat struktural eselon III dan IV.

Chaidir juga melantik 14 fungsional yang terdiri dari fungsional pengawas koperasi 1 orang dan fungsional pengawas kebakaran 13 orang.

Baca juga : Bupati Maros Minta Pelaku Wisata Berinovasi Ciptakan Kuliner Rasa Baru

Mantan Ketua DPRD Maros itu juga mengatakan, pelantikan kali ini dilakukan secara terbatas dan lebih memprioritaskan  Dinas pendidikan, Dinas Kesehatan, serta camat yang masih kosong.

Chaidir juga mengungkapkan persoalan kesehatan di Maros harus tetap tertangani dengan baik, begitu pula dengan persoalan pendidikan harus dibangkitkan kembali.

Alumni Ilmu Pemerintahan Unhas itu juga menegaskan dalam mutasi kali tak boleh ada oknum yang mencoba membayar suatu jabatan. Ia tak segang-segan memberikan demosi atau penurunan jabatan yang paling rendah jika ada oknum ASN yang bermain.

Ia berharap bagi pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Kabupaten Maros. Baik, pejabat struktural maupun pejabat fungsional menjadikan amanah untuk berbuat yang terbaik untuk masyarakat.

Selain itu, masih ada beberapa pejabat yang akan dilantik namun masih menunggu persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara  atau KASN.