Turikale, Marosnews.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi kebijakan pemerintah terkait kekerasan perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sosialisasi digelar di ruang pola  kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Senin (21/6/2021).

Pelaksanaan sosialisasi mengacu pada peraturan daerah nomor 8 tahun 2019 tentang sistem perlindungan anak dan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang perlindungan perempuan.

Baca juga : Dinas Pendidikan Maros Tidak Ingin Gelar Pembelajaran Tatap Muka Sebelum Semua Guru Divaksin

Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam yang membuka langsung pelaksanaan sosialisasi mengucapkan terimakasih dan menyambut hangat para narasumber yang merupakan aktivis perempuan juga advokad yang konsen dalam mendampingi hak perempuan di Sulawesi Selatan.

“Baru-baru ini kami melaksanakan Musrenbang khusus perempuan, anak dan penyandang disabilitas,” ungkap Chaidir.

Tim penggerak PKK yang turut hadir sebagai peserta diharap dapat membantu pemerintah mensosialisasikan secara langsung terkait pencegahan kekerasan dan tindak TPPO.

Baca juga : PKK Maros Raih Penghargaan di Peringatan HKG PKK Sulsel

“PKK memiliki jaringan yang sangat luas, bahkan menjangkau tingkat RT dan RW. Organisasi masyarakat seperti inilah yang diharap bisa mendampingi perempuan dan anak dari kekerasan dan tindak TPPO,” ungkap Chaidir.

Sejalan dengan arahan Bupati Maros, ketua panitia, Muhammad Idrus dalam kegiatan ini menyampaikan tujuan penggelaran kegiatan.

“Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya penyebar luasan informasi tentang TPPO serta pentingnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Idrus.

Muhammad Idrus yang juga sekaligus kepala DP3A melaporkan, sampai bulan Juni ini kasus kekerasan yang ditangani sebanyak 9 kasus untuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka ini terhitung menurun, terlihat dari tahun 2020 ada 26 kasus, dan tahun 2019 tercatat 31 kasus KDRT.

“Alhamdulillah kasus KDRT tiap tahun menurun. Ini menjadi bentuk keberhasilan kita dalam sosialisasi kekerasan terhadap perempuan dan anak juga TPPO,” jelas Idrus.

Selain kasus KDRT, kasus dispensasi juga menjadi perhatian pihaknya di DP3A. Untuk tahun 2020 tercatat sebanyak 237 kasus dispensasi nikah. Dan pada tahun 2021 yakni hingga bulan Juni ini tercatat 75 kasus dispensasi nikah yang sedang berjalan.

Searah dengan kasus kasus yang ada, Muhammad Idrus bersama tim DP3A sementara telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Hal ini untuk melakukan pendampingan khusus secara cuma-cuma kepada masyarakat. Ini di khususkan pada anak berhadapan dengan hukum, perempuan berhadapan dengan hukum, dan masyarakat miskin. (ED)